Selasa, 24 Mei 2011

SUMBER DANA BANK

SUMBER DANA BANK

Pengertian.
Dalam menjalanakan bisnis perbankan tentunya dibutuhkan pendanaan dalam perjalanannya. Sumber dana bank merupakan usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
 Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Jenis Sumber Dana Bank.
• Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
• Dana yang berasal dari masyarakat luas
Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
• Dana yang bersumber dari lembaga lain
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Dana Bank

“Uang tunai yang dimiliki bank / aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat di uangkan”.

Fungsi Dana Bank
 Sumber kegiatan bank
 Menjalankan fungsi Intermediasi
 Sumber keuntungan dan pertumbuhan bank
 Menentukan tingkat kesehatan bank

Pengertian Modal Bank
“Dana yang berasal dari pemilik bank / pemegang saham bank, baik pemegang saham pendiri maupun pemegang saham yang ikut di kemudian hari”.

Fungsi Modal:

1. FUNGSI PERLINDUNGAN:
 BAGI DEPOSAN,
 PENYANGGA SOLVABILITAS
2. FUNGSI OPERASIONAL:
 FIX ASSET
3. FUNGSI PENGATUR:
 ADMINISTRASI DAN OPERASIONAL BANK

Dana Masyarakat.

Pentingnya kebijakan aturan penarikan Dana Masyarakat
 INDONESIA SELALU MENGALAMI RESOURCE GAP ANTARA DANA MASYARAKAT / PEMERINTAH DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN, AKIBAT MASUKNYA DANA LUAR NEGERI
 MENGGALAKKAN ALIRAN DANA DALAM NEGERI
 DIIMBANGI DENGAN PERLINDUNGAN BAGI DEPOSAN:

– PASAL 16 UU (1) UU 10/1998
– LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

SUMBER DANA MASYARAKAT

PASAL 16 (1) UU 10/1998
“SETIAP PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, WAJIB TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IJIN USAHA SEBAGAI BANK UMUM ATAU BANK PERKREDITAN RAKYAT DARI PIMPINAN BANK INDONESIA, KECUALI APABILA KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DIMAKSUD DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG TERSENDIRI”

PENGGUNAAN BLBI

 MISMACHT
 RUSH
 OPERASI PASAR TERBUKA
 TALANGAN UNTUK MENJAGA KEPERCAYAAN TERHADAP BANK KOMERSIAL
 PENYEHATAN BANK

ALOKASI DANA BANK
(USAHA PERBANKAN DARI SISI AKTIVA)

“DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK” (PASAL 29 (3) UU 10/1998)

CONTOH: PENDEKATAN ALOKASI
1. POOL OF FUND APPROACH
2. ASSETS ALLOCATION APPROACH

Sumber :

peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
h3ndr4.staff.umm.ac.id/files/2010/03/Sumber-Dana-Bank.ppt
kartika.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Materi+2+SumberDanaBank.pdf
dan berbagai sumber dari internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar