Rabu, 25 Mei 2011

ATM

ATM

Pengertian ATM.
ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merupakan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM.
Lalu apa beda kartu ATM dengan kartu Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.
Kegunaan Kartu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.

Jenis transaksi yang tersedia antara lain:

1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan

Jenis informasi yang tersedia antara lain:

* Informasi saldo
* Informasi kurs

Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.

Keuntungan menggunakan kartu ATM

* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.

Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM

Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.

Biaya

Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.
Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.
itulah penjelasan mengenai kartu ATM, semoga mudah untuk dipahami dan bisa bermanfaat untuk kebaikan kita bersama.

referensi : id.wikipedia.org, blog.unila.ac.id

Kegiatan Bank Umum

KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a.Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b.Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c.Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

2.Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a.Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b.Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c.Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d.Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e.Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f.Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3.Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b.Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d.Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

Sumber Tulisan : berbagai info di internet...

SIMPANAN GIRO

SIMPANAN GIRO

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

SIMPANAN DEPOSITO

SIMPANAN DEPOSITO

Definisi Deposito dan Sertifikat Deposito

DEPOSITO
PASAL 1 (7) UU 10/1998
“DEPOSITO ADALAH SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PERJANJIAN NASABAH PENYIMPAN DENGAN BANK”

SERTIFIKAT DEPOSITO
PASAL 1 (8) UU 10/1998
“SERTIFIKAT DEPOSITO ADALAH SIMPANAN DALAM BENTUK DEPOSITO YANG SERTIFIKAT BUKTI PENYIMPANANNYA DAPAT DIPINDAHTANGANKAN”

CIRI-CIRI SERTIFIKAT DEPOSITO
1. BUKTI PENERIMAAN SEJUMLAH UANG YANG DIKELUARKAN BANK UMUM
2. JANGKA WAKTU TERTENTU
3. IMBALAN DIBERIKAN DI MUKA (DISCONTO)
4. ATAS UNJUK/PEMBAWA
5. PENYERAHAN DENGAN PINDAH TANGAN
6. DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN
7. BANK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN SELURUH HARTA KEKAYAANNYA
8. DAPAT DIJADIKAN JAMINAN (GADAI)
9. KADALUWARSA 30 TAHUN

DEPOSITO BERJANGKA

“Simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu
menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.”

Jatuh tempo deposito umumnya:
• 1 bulan (jangka pendek)
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan (jangka panjang)
• 18 bulan
• 24 bulan

Suku Bunga :
• Jika bank membutuhkan likuiditas yang relative besar maka semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya.
• Sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga akan semakin kecil untuk deposito dengan jangka waktu semakin lama.

Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito tidak melebihi dari 150 % dari tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Perpanjangan Deposito Berjangka :

1. Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll Over)
Dilakukan atas permintaan Deposan yang sudah dbuat melalu perjanjian pada saat
pembukaan deposito.

2. Perpanjangan Biasa
Bila ada kesepakan antara Bank dengan Deposan pada saat jatuh tempo.



Penarikan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, oleh karena itu pada umumnya bank mengenakan pinalty.

3 jenis pinalty yang umum :
1. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak
2. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak
3. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito.

SERTIFIKAT DEPOSITO

“Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time).

Perbedaan dengan deposito berjangka adalah :
• Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk(pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama).
(dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia)
• Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka.

Selasa, 24 Mei 2011

SUMBER DANA BANK

SUMBER DANA BANK

Pengertian.
Dalam menjalanakan bisnis perbankan tentunya dibutuhkan pendanaan dalam perjalanannya. Sumber dana bank merupakan usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
 Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Jenis Sumber Dana Bank.
• Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
• Dana yang berasal dari masyarakat luas
Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
• Dana yang bersumber dari lembaga lain
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Dana Bank

“Uang tunai yang dimiliki bank / aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat di uangkan”.

Fungsi Dana Bank
 Sumber kegiatan bank
 Menjalankan fungsi Intermediasi
 Sumber keuntungan dan pertumbuhan bank
 Menentukan tingkat kesehatan bank

Pengertian Modal Bank
“Dana yang berasal dari pemilik bank / pemegang saham bank, baik pemegang saham pendiri maupun pemegang saham yang ikut di kemudian hari”.

Fungsi Modal:

1. FUNGSI PERLINDUNGAN:
 BAGI DEPOSAN,
 PENYANGGA SOLVABILITAS
2. FUNGSI OPERASIONAL:
 FIX ASSET
3. FUNGSI PENGATUR:
 ADMINISTRASI DAN OPERASIONAL BANK

Dana Masyarakat.

Pentingnya kebijakan aturan penarikan Dana Masyarakat
 INDONESIA SELALU MENGALAMI RESOURCE GAP ANTARA DANA MASYARAKAT / PEMERINTAH DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN, AKIBAT MASUKNYA DANA LUAR NEGERI
 MENGGALAKKAN ALIRAN DANA DALAM NEGERI
 DIIMBANGI DENGAN PERLINDUNGAN BAGI DEPOSAN:

– PASAL 16 UU (1) UU 10/1998
– LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

SUMBER DANA MASYARAKAT

PASAL 16 (1) UU 10/1998
“SETIAP PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, WAJIB TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IJIN USAHA SEBAGAI BANK UMUM ATAU BANK PERKREDITAN RAKYAT DARI PIMPINAN BANK INDONESIA, KECUALI APABILA KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DIMAKSUD DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG TERSENDIRI”

PENGGUNAAN BLBI

 MISMACHT
 RUSH
 OPERASI PASAR TERBUKA
 TALANGAN UNTUK MENJAGA KEPERCAYAAN TERHADAP BANK KOMERSIAL
 PENYEHATAN BANK

ALOKASI DANA BANK
(USAHA PERBANKAN DARI SISI AKTIVA)

“DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK” (PASAL 29 (3) UU 10/1998)

CONTOH: PENDEKATAN ALOKASI
1. POOL OF FUND APPROACH
2. ASSETS ALLOCATION APPROACH

Sumber :

peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
h3ndr4.staff.umm.ac.id/files/2010/03/Sumber-Dana-Bank.ppt
kartika.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Materi+2+SumberDanaBank.pdf
dan berbagai sumber dari internet

e-Banking

e-Banking

Dunia Perbankan tidak berbeda dengan industri lainnya dimana teknologi Internet
mulai menjadi merasuk dan bahkan sebagian sudah menjadi standar de facto.
Internet Banking mulai muncul sebagai salah satu servis dari Bank. Servis ini
mulai menjadi tuntutan dari sebagian nasabah bank, sama halnya dengan servis
ATM dan phone banking. Akan aneh jika sebuah bank tidak memiliki ATM.
Demikian pula tidak lama lagi akan aneh jika sebuah bank tidak memiliki Internet
Banking meskipun jumlah pengguna Internet di Indonesia masih sedikit.
Tuntutan ini datangnya dari nasabah yang menginginkan servis cepat, tersedia
setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu), nyaman, dan murah. Hal ini dapat
diberikan oleh layanan Internet Banking. Namun dibalik kemudahan dan
kenyamanan tersebut terdapat aspek keamanan. Dalam sebuah survey oleh Ernst
& Young tentang Information Security diperoleh informasi bahwa 66% responden
mengatakan security dan privacy merupakan penghambat lebih besarnya
penggunaan electronic commerce.
Di lain pihak, apabila sebuah bank tidak melakukan internet banking, maka dia
mengambil resiko untuk tidak berpartisipasi. Internet banking memberikan
beberapa keuntungan yang lebih besar dibandingkan resikonya.

Adapun keuntungan tersebut antara lain:

• Business expansion.
Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak kecil. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya.Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.Layanan perbankan sebuah bank kecil dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari seluruh dunia.

• Customer loyality.
Nasabah, khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

• Revenue and cost improvement.
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang.

• Competitive advantage.
Bank yang tidak memiliki mesin ATM akan sukar berkompetisi dengan bank yang memiliki banyak mesin ATM. Maukah anda membuka account di bank yang tidak memiliki mesin ATM? Demikian pula bank yang memiliki Internet Banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki Internet Banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
• New business model.
Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.


Keamanan Internet

Dikarenakan layanan Internet Banking menggunakan Internet sebagai media
komunikasi, maka keamanan dari layanan Internet Banking bergantung kepada
keamananan dari Internet.Internet pada mulanya dikembangan di lingkungan akademis (pendidikan dan penelitan). Teknologi Internet yang digunakan saat ini bergantung kepada sebuah teknologi yang disebut IP (Internet Protocol) versi 4. IPv4 ini memiliki beberapa kelemahan ditinjau dari segi keamanan yang sudah diperbaiki di versi 6 (IP v6).Namun sayangnya IPv6 belum lazim dipergunakan. Pengguna terhubung ke Internet melalui layanan Internet Service Provider (ISP), baik dengan menggunakan modem, DSL,cable modem, wireless, maupun dengan menggunakan leased line. ISP ini kemudian terhubung ke Internet melalui network provider (atau upstream). Di sisi penyedia layanan Internet Banking, terjadi hal yang serupa. Server Internet Banking terhubung ke Internet melalui ISP atau network provider lainnya.Di sisi pengguna, komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse sehingga data-data yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap, diubah, dihapus, dan dipalsukan. Contoh virus SirCam3 yang beredar saat ini membuktikan bahwa data-data dari harddisk pengguna dapat tersebar ke seluruh dunia melalui email tanpa diketahui oleh pengguna yang bersangkutan.Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di sadap. Sebagai contoh, seorang
pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum (public facilities) seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap informasinya oleh sesama pengguna warnet tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.Di sisi ISP, informasi dapat juga disadap dan dipalsukan. Sebagai contoh bila sistem keamanan dari sang ISP ternyata rentan, dan dia kebobolan, maka mungkin saja seorang cracker memasang program penyadap (sniffer) yang menyadap atau mengambil informasi tentang pelanggan ISP tersebut.Di sisi penyedia jasa, dalam hal ini bank yang menyediakan layanan Internet Banking, ada juga potensi lubang keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi finansial sudah dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika Serikat dimana seorang cracker berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan mengambil data-data nasabah dari berbagai bank yang berada dalam naungan institusi finansial tersebut. Di Indonesia sendiri ada “kasus” domain “plesetan” klikbca.com yang sempat membuat heboh.Selain serangan yang bersifat penyadapan masih banyak jenis serangan lain seperti pemalsuan dan bahkan meniadakan servis (Denial of Service attack).

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PADA BANK

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PADA BANK

Perkembangan teknologi informasi di dunia perbankan juga harus diikuti oleh bank syariah. Baru-baru ini, salah satu perusahaan penyedia software perbankan yang fokus ke segmen perbankan syariah, Path Solutions, menyatakan telah memenangkan proyek untuk menyempurnakan sistem informasi bagi empat bank syariah di Afrika Barat. Empat bank yang dimaksud adalah Banque Islamique du Sénégal, Banque Islamique de Mauritanie, Banque Islamique de Guinée and Banque Islamique du Niger pour le Commerce et l’Investissement.
Perkembangan teknologi kini semakin canggih. Kebutuhan nasabah akan kemudahan bertransaksi tanpa mengenal waktu dan tempat juga tinggi, termasuk dalam membeli emas. Maka Bank Turki Kuveyt Türk mulai menawarkan pembelian emas melalui ATM yang bisa diakses kapan pun.
“Hanya melalui ATM nasabah bisa menarik deposito emas yang dibuktikan melalui sertifikat koin emas,”ungkap Irfan Yilmaz selaku Wakil Presiden Eksekutif Bank Turki Kuveyt Turk yang bertanggung jawab atas perbankan ritel.
ATM Kuveyt Türk akan menawarkan 1-gram atau koin 2,5 gram melalui mesin ATM yang ada, jelas Yilmaz.
Irfan menambahkan, ditargetkan dalam waktu satu bulan akan meng-upgrade mesin-mesin otomatis ATM dalam waktu satu bulan.
Kebutuhan nasabah akan emas semakin meningkat di Turki terutama untuk kelahiran, pernikahan dan perayaan.
“Ini sangat populer di Turki untuk menggunakan emas sebagai hadiah untuk bayi yang baru lahir, untuk pernikahan, untuk semua jenis perayaan,” kata Y?lmaz dalam laman Hurriyet Daily News.
Kuveyt Tark adalah Bank Syariah di Turki yang dimiliki oleh Kuwait Finance House. Bank Kuveyt Turk telah menarik sekitar $ 300 juta di deposito emas dengan mencapai pangsa pasar hampir 20% sejak awal produk emas pada tahun 2007.
Sementara itu, Osman Sarac selaku Kepala Istanbul Gold Exchange menyatakan bahwa diperkirakan pada bulan Desember, Turki memiliki sekitar 5.000 ton emas senilai $ 220 milyar pada harga saat ini.

Sumber : IBnews Eramuslim

TABUNGAN

Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tujuan Menabung dibank adalah :

1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Perhitungan Bunga Tabungan :


a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei

b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Faktor-faktor tingkat Tabungan

1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Apa untungnya menabung di bank?
• Aman.
Uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah di curi maupun tercecer.
• Terjamin.
Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
ketentuan yang ada.
• Berkembang.
Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
• Praktis.
Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking,Phone Banking dan Call Center.
• Hemat.
Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Apa yang harus dipenuhi nasabah?

• Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Tips bijak menggunakan tabungan

• Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
• Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
• Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
• Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
• Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya
administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
• Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.

Senin, 23 Mei 2011

KREDIT

KREDIT

Pengertian Kredit

Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur).


1. Tujuan pemberian kredit

Tujuan pemberian kredit adalah:

a. Mencari keuntungan.
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah.
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah.
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat.
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.


Beberapa pengertian Kredit,diantaranya :


Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :

“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.

Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :

“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.

Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
Dari berbagai macam pengertian diatas, maka Kredit UKM adalah kegiatan pinjam meminjam antar orang-perorang atau badan usaha atau badan hukum tertentu dilevel Usaha Kecil,Menengah dan Mikro yang cakap melakukan perbuatan hukum dengan dasar prinsip kepercayaan.


FUNGSI KREDIT


Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil) :

•Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
•Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya

Bagi lembaga keuangan (termasuk bank) :

•Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.

MANFAAT KREDIT

Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
Bagi Debitur
•Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
Bagi lembaga keuangan (termasuk bank)
•Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya

MANAJEMEN KREDIT

Oleh dunia usaha (termasuk usaha kecil) :
•Jumlah Pengajuan Kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
•Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
•Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.

JENIS KREDIT

Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh calon debitur :
•Digunakan untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
•Digunakan untuk menambah modal kerja usaha
•Digunakan untuk keperluan konsumsi
•(1) Kredit Pertanian
(2) Kredit Perdagangan
(3) Kredit Industri
(4) Kredit Konstruksi
(5) Kredit Profesi

GIRO

Giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".
Sejarah dan Konsepsi
Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung diantara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer diantara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".
Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.
Siapa saja yang dapat membuka rekening Giro?
- Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.

Fasilitas apa saja yang diperoleh dengan menjadi nasabah Giro?
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan,seperti :

1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.
Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai,tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.


Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?
1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro,agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal,nomor,dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau
buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.

Minggu, 03 April 2011

Produk Bank Umum

Produk Bank Umum

Produk pada Bank Umum dapat dibagi menjadi 3 jenis,yaitu :
• Produk disisi Kewajiban Neraca Bank
• Produk disisi Aktiva Neraca Bank
• Produk Jasa lainnya


1.Produk disisi Kewajiban Neraca Bank

Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
 Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
 Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM.
 Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan .

Macam-macam Deposito :
a. Deposito Berjangka (time deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan).
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
c. Deposit On Call :
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemberitahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.

2.Produk disisi Aktiva Neraca Bank

Salah satu jenis produk disisi aktiva neraca bank adalah memberikan kredit.Berikut adalah jenis-jenis kredit yang diberikan :
 Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan). Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
 Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,dan modal kerja lainnya.
 Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar atau memperlancar kegiatan perdagangan.
 Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
 Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
 Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga,porsi agunan.
 Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
 Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
 Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.

3.Produk Jasa lainnya.

• Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya.Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer.
• RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
• Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
• Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
• Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
• Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
 Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card)atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank.
 Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional (Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah.
 Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM (Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.
• Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
• Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan dalam rangka pembiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
• Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
• Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
• Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
• Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.

Macam-macam Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit :
 Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
 Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa persetujuan-persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C.
 Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
 Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
 Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
 Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
 Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
 Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak lain.
 Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

SUMBER: http://www.4shared.com/u/M0ShHlb4/ir_Adi_Wiratama_MBA.html

Senin, 21 Februari 2011

BANK UMUM

PENGERTIAN BANK & BANK UMUM.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE
“Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian)”.
Berbagai Definisi dari Bank Umum
1. Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Landasan Hukum Perbankan

1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum

1. Usaha Bank Umum Konvensional
 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
 Memberikan kredit.
 Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit.
 Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
 Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
 Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
 Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
 Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
 Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
 Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
 Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
 Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
 Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
 Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

2. Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah atau bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
 Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah,rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
 Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yadamanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
 Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).
 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional :
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

SEJARAH PERBANKAN
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain :
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
KEGUNAAN atau MANFAAT BANK
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

LEMBAGA KEUANGAN

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Pengertian Formal Lembaga Keuangan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan

“Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”

FUNGSI

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Lembaga Keuangan di bagi menjadi :

Ø Lembaga Keuangan Depositori / Bank

· Bank Pemerintah

· Bank Swasta Nasional

· Bank Asing

Ø Lembaga Keuangan Non Depositori / Non Bank

· Lembaga Keuangan Kontraktual

· Lembaga Keuangan Investasi

· Lembaga Keuangan Lainnya

Perbandingan Antara Bank dan Non Bank

1. Penghimpunan Dana

Bank : Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan,giro,deposito) dan secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga,penyertaan,pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Non Bank : Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga,dan bisa juga dari penyertaan,pinjaman/kredit dari lembaga lain)

2. Penyaluran Dana

Bank : Untuk tujuan modal kerja,investasi,konsumsi ; kepada badan usaha dan individu ; jangka pendek,menengah dan panjang

Non Bank : Terutama untuk investasi ; terutama kepada badan usaha ; terutama untuk jangka panjang dan menengah

Konsep Sistem Keuangan :

• Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas system pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial.

• Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar.

• Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan

ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang

S E K U R I T A S

Bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek,wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi (securities)

Sekuritas Primer:

Saham

Obligasi

Commercial paper

Promes

dll

Sekuritas Sekunder:

Giro

Tabungan

Deposito

Polis Asuransi

Program Pensiun, dll

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation). Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.


Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.


Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

Teori Intermediasi Keuangan

Informasi Asimetris mendorong kurangnya kepercayaan yang mendasar. Ketika dua orang menandatangani kontrak tidak dapat secara independen mengamati hasil yang sama dari biaya yang sama, ada kemungkinan pihak yang satu menyembunyikan fakta, dan dengan melakukan hal tersebut menodorong pihak lain untuk melakukan keputusan berbeda dengan keinginannya (Harper darn Ecihberger, 1997, 244). Perusahaan Keuangan bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan antar pihak dengan mendesain kontrak-kontrak untuk mengurangi masalah insentif yang paling mendasar. Dalam hal ini, “intermediasi merupakan respons terhadap mekanisme berbasis pasar yang secara efisien menyelesaikan problem informasi” (Bhattacharya dan Thakor, 1993,14)

Jenis Resiko yang dihadapi lembaga keuangan

Dalam beberapa dekade terakhir, keuntungan lembaga keuangan semakin baik, namun resiko lembaga keuangan juga meningkat karena kompleksitas produk, industri dan perekonomian.

Secara garis besar, resiko yang dihadapi lembaga keuangan dapat dituliskan sebagai berikut:

  • 1. Resiko Kredit: resiko bahwa aliran kas yang dijanjikan dari pinjaman dan surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
  • 2. Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban dapat menyebabkan lembaga keuangan melikuidasi asset dalam waktu yang sangat pendek dan harga yang rendah.
  • 3. Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa maturitas dari asset dan kewajiban tidak sesuai
  • 4. Resiko Pasar: resiko yang muncul pada asset yang diperdagangkan dan kewajiban karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga asset lain.
  • 5. Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan keuangan sebagai hasil dari aktivitas yang berhubungan dengan asset yang tergantung dan kewajiban-kewajiban.
  • 6. Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban didenominasi dalam nilai tukar asing
  • 7. Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul karena pembayaran dari peminjam luar negeri dapat tertahan karena adanya interfensi dari pemerintah luar negeri.
  • 8. Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah Perusahaan keuangan ketika investasi teknologi tidak menciptakan simpanan biaya yang terantisipasi
  • 9. Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung dapat rusak atau hancur
  • 10. Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak memiliki cukup modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.

Sumber penulisan : dari internet (google)