Kamis, 11 Maret 2010

Wawasan Nusantara

















Pengertian atau Definisi dari Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,berdaulat,bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Ada juga pengertian yang lain sebagai berikut:
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat,laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan Politik,Ekonomi,Sosial,Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar dibawah ini :
1.Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973.
2.TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN.
3.TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
a.Kesatuan Politik
b.Kesatuan Ekonomi
c.Kesatuan Sosial Budaya
d.Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Latar Belakang Wawasan Nusantara

Salah satu syarat yang harus dimiliki Negara adalah adanya wilayah kedaulatan,rakyat dan juga pemerintahn yang diakui.Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakan melalui Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang,deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea / UNCLOS 1982).Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara adalah wadah(organisasi),isi dan tata laku.Dari wadah dan isi wawasan nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian,yaitu dalam bidang-bidang berikut ini :
1.Satu kesatuan wilayah
2.Satu kesatuan bangsa
3.Satu kesatuan budaya
4.Satu kesatuan ekonomi
5.Satu kesatuan hankam (pertahanan dan keamanan)
Jelaslah bahwa disini wawasan nusantara pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.Ketahanan nasional itu akan meningkat jika ada pembangunan yang meningkat,dalam koridor wawasan nusantara.


Letak Indonesia

a.Astronomis

Letak suatu tempat terhadap garis lintang dan garis bujur,Indonesia terletak diantara 95 derajat BT - 141 derajat BT dan diantara 6 derajat LU - 11 derajat LS mengakibatkan Indonesia beriklim tropis,sering terjadi hujan zenit,perbedaan waktu siang dan malam tidak terlalu besar,Indonesia bebas dari angin topan,karena curah hujan yang tinggi Indonesia memiliki tanah yang subur,hutan tropis dan beranekaragam tumbuhan.

b.Geologis

Indonesia terletak pada pertemuan dua deretan pegunungan muda dunia yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania serta merupakan tempat pertemuan antara 3 lempeng litosfer,yaitu Lempeng Asia yang relatif stabil,Lempeng Indo-Australia yang meliputi dasar Samudera Hindia yang bergerak ke utara,Lempeng dasar Samudera Pasifik yang bergerak ke arah Barat Daya.

c.Sosial Ekonomis

Indonesia terletak diantara Asia dan Australia yang merupakan pusat lalu lintas perdagangan,negara-negara tetangga banyak yang membutuhkan hasil pertanian dan pertambangan Indonesia seperti emas,perak,tembaga,besi,bauksit,mangan,nikel dan lain-lain;menjadikan Indonesia pusat pasaran dunia yang besar dan negara-negara industri yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Batas Teritorial Indonesia

Laut Teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.

Batas Landas Kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200m dibawah permukaan air laut.

Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut.Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil.Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi,eksplorasi,pengolahan,dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada didalamnya,baik didasar laut maupun air laut diatasnya.

Konvensi Geneva 1944

Menurut Konvensi Geneva tahun 1944 bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya dan tidak dikenal adanya Hak Lintas Damai.Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh sebagian wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang berstatus sebagai wilayah yang Indonesia sendiri tidak memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif yaitu wilayah udara yang berada dibawah pengaturan Fligth Information Region (FIR) Singapura.Padahal seluruh kolom udara telah dibagi habis dalam pengorganisasian pengaturan lalu lintas udara bagi negara-negara anggota International Civil Aviation Organization yang telah diatur dalam Civil Air Safety Regulation (CASR).Terbuktilah bahwa hal tersebut benar-benar menyimpang dari Konvensi Geneva dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut untuk menjaga harkat dan martabat Bangsa Indonesia dan tidak hanya sebagai tanggung jawab TNI AU saja tetapi tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia.

Perjanjian atau Perundingan Garis Batas Negara Indonesia dengan Negara Tetangga

1.Perjanjian NKRI dengan Malaysia

a.Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan
b.Ditanda tangani tanggal 27 Oktober 1969
c.Berlaku mulai 7 November 1969

2.Perjanjian NKRI dengan Thailand

a.Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan Laut Andaman
b.Ditandatangani tanggal 17 Desember 1971
c.Berlaku mulai tanggal 7 April 1972

3.Perjanjian NKRI dengan Malaysia dan Thailand

a.Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
b.Ditandatangani tanggal 21 Desember 1971
c.Berlaku mulai tanggal 16 Juli 1973

4.Perjanjian NKRI dengan Australia

a.Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru,didepan pantai selatan Pulau Papua/Irian serta didepan pantai utara Papua/Irian
b.Ditandatangani tanggal 18 Mei 1971
c.Berlaku mulai tanggal 19 November 1973

5.Perjanjian NKRI dengan Australia (tambahan perjanjian sebelumnya)

a.Penetapan atas batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
b.Ditandatangani tanggal 18 November 1971
c.Berlaku mulai tanggal 9 Oktober 1972

6.Perjanjian NKRI dengan India

a.Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara diwilayah Sumatera / Sumatera dengan Kepulauan Nikobar(Nicobar)
b.Ditandatangani tanggal 8 Agustus 1974
c.Berlaku mulai tanggal 8 Agustus 1974

Note : Data tahun 80an dari Buku Lama

Kekayaan Alam Indonesia

Indonesia merupakan salah satu dari tujuh negara mega biodiversitas yang dikenal sebagai pusat konsentrasi keanekaragaman hayati dunia.Kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sekitar 6000 spesies flora dan fauna yang dimanfaatkan sehari-hari untuk pangan,obat-obatan,kosmetik,pewarna dan lain-lain.Keanekaragaman ekosistem alam sekitar 47 tipe sedangkan keanekaragaman genetik samapai saat ini belum diketahui.

Keanekaragaman spesies Indonesia tercatat sebagai berikut :

1.Mamalia (436 spesies / 51% endemik)
2.Kupu-kupu (121 spesies / 44% endemik)
3.Palem (477 spesies / 47% endemik)
4.Reptil (512 spesies / 29% endemik)
5.Burung (1.519 spesies / 28% endemik)
6.Amphibi (270 spesies / 37% endemik)
7.Tumbuhan berbunga (29.375 spesies / 59% endemik)

Didarat Indonesia memiliki kekayaan alam seperti tanah yang luas,subur dan gembur sehingga cocok untuk ditanami berbagai macam jenis tanaman,karena itu Indonesia disebut sebagai Negara Agraris karena kebanyakan penduduknya bercocok tanam.

Diudara Indenesia memiliki kekayaan alam seperti udara yang bersih karena masih banyak terdapat hutan yang luas sehingga dapat dijadikan Paru-paru Duniadan juga pegunungan yang terhampar luas dan menjulang tinggi ke angkasa.Diudara Indonesia pula terdapat berbagai macam jenis burung,baik kecil maupun besar.

Taman Nasional disamping memiliki daratan berupa hutan,pantai,savana,rawa,juga memiliki perairan dengan kehidupan laut seperti karang,ikan ,moluska,biota laut,mangrove dan lain-lain;yaitu Taman Nasional Ujung Kulon,Bali Barat dan Komodo.Sedangkan Taman Nasional yang hampir seluruhnya berupa perairan dengan kehidupan lautnya yaitu Taman Nasional Kepulauan Seribu,KarimunJawa,Taka Bonerate,Wakatobi,Bunaken,dan Teluk Cendrawasih.


Untuk menjaga kelestarian kehidupan bawah laut Indonesia kita sebagai bangsa harus melaksanakan hal-hal seperti dibawah ini :

1.Menjaga air laut agar tetap bersih dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah dilaut.
2.Adanya perlindungan terhadap hewan tertentu yang hidup dilaut agar tidak menjadi punah.
3.Pelarangan menggunakan bahan peledak,bahan racun dan aliran listrik saat menangkap ikan.
4.Pelarangan menggunakan jaring kecil saat menangkap ikan sebab dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
5.Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
6.Menanam pohon bakau disepanjang pantai.
7.Adanya larangan mengambil karang laut dalam jumlah besar.
8.Apabila melihat sampah berserakan dan bila memungkinkan ambil dan buang ditempat sampah...itu baru menjadi warga negara yang baik dan ikut menjaga kelestarian laut Indonesia...

Kebijakan Pemerintah

1.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,dimana perhatian terhadap penyelesaian batas wilayah NKRI dan Pembangunan wilayah perbatasan mendapat prioritas tinggi.(Kebijakan dan Strategi Penataan dan Pemeliharaan Batas Wilayah NKRI dan Pulau-Pulau Kecil Terluar-Kementerian Koordinator bidang Polhukam)

Sumber tulisan ini dari berbagai tulisan yang ada di internet (Google) tapi penulis mohon maaf karena lupa mencantumkan nama-nama sumber tersebut...Tanpa mengurangi rasa hormat kepada sumber-sumber tersebut...Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sumber-sumber tersebut dan mohon maaf atas kekhilafan penulis...Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar