Minggu, 03 April 2011

Produk Bank Umum

Produk Bank Umum

Produk pada Bank Umum dapat dibagi menjadi 3 jenis,yaitu :
• Produk disisi Kewajiban Neraca Bank
• Produk disisi Aktiva Neraca Bank
• Produk Jasa lainnya


1.Produk disisi Kewajiban Neraca Bank

Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
 Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
 Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM.
 Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan .

Macam-macam Deposito :
a. Deposito Berjangka (time deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan).
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
c. Deposit On Call :
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemberitahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.

2.Produk disisi Aktiva Neraca Bank

Salah satu jenis produk disisi aktiva neraca bank adalah memberikan kredit.Berikut adalah jenis-jenis kredit yang diberikan :
 Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan). Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
 Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,dan modal kerja lainnya.
 Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar atau memperlancar kegiatan perdagangan.
 Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
 Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
 Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga,porsi agunan.
 Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
 Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
 Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.

3.Produk Jasa lainnya.

• Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya.Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer.
• RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
• Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
• Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
• Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
• Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
 Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card)atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank.
 Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional (Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah.
 Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM (Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.
• Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
• Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan dalam rangka pembiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
• Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
• Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
• Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
• Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.

Macam-macam Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit :
 Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
 Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa persetujuan-persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C.
 Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
 Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
 Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
 Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
 Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
 Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak lain.
 Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

SUMBER: http://www.4shared.com/u/M0ShHlb4/ir_Adi_Wiratama_MBA.html