Senin, 21 Februari 2011

BANK UMUM

PENGERTIAN BANK & BANK UMUM.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE
“Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian)”.
Berbagai Definisi dari Bank Umum
1. Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Landasan Hukum Perbankan

1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum

1. Usaha Bank Umum Konvensional
 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
 Memberikan kredit.
 Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit.
 Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
 Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
 Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
 Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
 Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
 Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
 Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
 Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
 Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
 Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
 Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

2. Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah atau bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
 Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah,rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
 Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yadamanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
 Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).
 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional :
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

SEJARAH PERBANKAN
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain :
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
KEGUNAAN atau MANFAAT BANK
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

LEMBAGA KEUANGAN

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Pengertian Formal Lembaga Keuangan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan

“Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”

FUNGSI

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Lembaga Keuangan di bagi menjadi :

Ø Lembaga Keuangan Depositori / Bank

· Bank Pemerintah

· Bank Swasta Nasional

· Bank Asing

Ø Lembaga Keuangan Non Depositori / Non Bank

· Lembaga Keuangan Kontraktual

· Lembaga Keuangan Investasi

· Lembaga Keuangan Lainnya

Perbandingan Antara Bank dan Non Bank

1. Penghimpunan Dana

Bank : Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan,giro,deposito) dan secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga,penyertaan,pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Non Bank : Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga,dan bisa juga dari penyertaan,pinjaman/kredit dari lembaga lain)

2. Penyaluran Dana

Bank : Untuk tujuan modal kerja,investasi,konsumsi ; kepada badan usaha dan individu ; jangka pendek,menengah dan panjang

Non Bank : Terutama untuk investasi ; terutama kepada badan usaha ; terutama untuk jangka panjang dan menengah

Konsep Sistem Keuangan :

• Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas system pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial.

• Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar.

• Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan

ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang

S E K U R I T A S

Bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek,wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi (securities)

Sekuritas Primer:

Saham

Obligasi

Commercial paper

Promes

dll

Sekuritas Sekunder:

Giro

Tabungan

Deposito

Polis Asuransi

Program Pensiun, dll

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation). Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.


Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.


Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

Teori Intermediasi Keuangan

Informasi Asimetris mendorong kurangnya kepercayaan yang mendasar. Ketika dua orang menandatangani kontrak tidak dapat secara independen mengamati hasil yang sama dari biaya yang sama, ada kemungkinan pihak yang satu menyembunyikan fakta, dan dengan melakukan hal tersebut menodorong pihak lain untuk melakukan keputusan berbeda dengan keinginannya (Harper darn Ecihberger, 1997, 244). Perusahaan Keuangan bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan antar pihak dengan mendesain kontrak-kontrak untuk mengurangi masalah insentif yang paling mendasar. Dalam hal ini, “intermediasi merupakan respons terhadap mekanisme berbasis pasar yang secara efisien menyelesaikan problem informasi” (Bhattacharya dan Thakor, 1993,14)

Jenis Resiko yang dihadapi lembaga keuangan

Dalam beberapa dekade terakhir, keuntungan lembaga keuangan semakin baik, namun resiko lembaga keuangan juga meningkat karena kompleksitas produk, industri dan perekonomian.

Secara garis besar, resiko yang dihadapi lembaga keuangan dapat dituliskan sebagai berikut:

  • 1. Resiko Kredit: resiko bahwa aliran kas yang dijanjikan dari pinjaman dan surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
  • 2. Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban dapat menyebabkan lembaga keuangan melikuidasi asset dalam waktu yang sangat pendek dan harga yang rendah.
  • 3. Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa maturitas dari asset dan kewajiban tidak sesuai
  • 4. Resiko Pasar: resiko yang muncul pada asset yang diperdagangkan dan kewajiban karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga asset lain.
  • 5. Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan keuangan sebagai hasil dari aktivitas yang berhubungan dengan asset yang tergantung dan kewajiban-kewajiban.
  • 6. Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban didenominasi dalam nilai tukar asing
  • 7. Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul karena pembayaran dari peminjam luar negeri dapat tertahan karena adanya interfensi dari pemerintah luar negeri.
  • 8. Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah Perusahaan keuangan ketika investasi teknologi tidak menciptakan simpanan biaya yang terantisipasi
  • 9. Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung dapat rusak atau hancur
  • 10. Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak memiliki cukup modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.

Sumber penulisan : dari internet (google)