Jumat, 21 Mei 2010

Poltranas

POLTRANAS ( POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL )

1.Pengertian Politik,Strategi dan Poltranas.

Kata Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia yang terdiri dari 2 kata yaitu Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri sedangkan Taia berarti urusan.

Pengertian Politik dapat diartikan dalam 2 bidang,yaitu :

a. Bidang Kepentingan Umum

Politik berarti Suatu rangkaian asas/prinsip yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai jalan yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Bidang Kebijaksanaan

Politik berarti Penggunaan pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha.Dalam hal ini menitik beratkan kepada beberapa hal seperti :
a.Adanya proses pertimbangan
b.Menjamin terlaksananya suatu usaha
c.Pencapaian cita-cita

Dari beberapa pengertian Politik diatas dapat kita simpulkan bahwa :
“Politik adalah Tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara”.

Jika kita membicarakan Politk berarti kita juga membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan Politik itu sendiri,diantaranya :
1.Negara
Adalah Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.Kekuasaan
Adalah Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3.Pengambilan Keputusan
Dalam mengambil suatu keputusan harus melalui sarana umum dan keputusan tersebut harus manyangkut kepentingan sektor publik dari suatu negara.
4.Kebijakan Umum
Adalah Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.Distribusi
Adalah Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang berarti “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Seorang tokoh bernama Karl von Clausewitz berpendapat bahwa “Strategi adalah Pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik”.Maka dapat diambil kesimpulan dari beberapa pengertian tentang Politik dan Strategi diatas bahwa :

“Politik Nasional adalah Suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.”

“Strategi Nasional adalah Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.”

Dasar pemikiran dalam penyusunan Politik dan Strategi Nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideology Pancasila,UUD 1945,Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

2.Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

a.Tingkat penentu kebijakan puncak

Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar yang dilakukan oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945 yang dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara
b.Tingkat kebijakan umum
c.Tingkat penentu kebijakan khusus
d.Tingkat penentu kebijakan teknis
e.Tingkat penentu kebijakan di daerah

3.Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam berbagai bidang.

a.Bidang Hukum

Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum

b.Bidang Ekonomi

Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai pasar distortif yang merugikan masyarakat.

c.Bidang Politik

Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-Bhineka Tunggal Ika-an untuk menyelesaikan masalah –masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
Politik Luar Negeri berkaitan dengan hal melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

d.Bidang Pertahanan dan Keamanan

Menata Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redefinisi dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara untuk melindungi,memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan dharma bhaktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.

Pemilihan Umum (Pemilu)

Syarat untuk menjadi Calon dalam Pemilu

Persyaratan calon independen yang mendaftar untuk menjadi kandidat dalam pemilu presiden (pilpres), pilkada gubernur (pilgub) maupun pilkada bupati (pilbup) dinilai di luar jangkauan kewajaran. Persyaratan tersebut mengharuskan kandidat mengumpulkan dukungan sebanyak 15% dari pendukungnya.